Surat-Kabar.com – Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 23 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit dan kesehatan. Temuan ini merupakan hasil uji sampel yang dilakukan BPOM sepanjang Juli hingga September 2025.
“BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut serta menghentikan kegiatan produksi, distribusi, dan importasinya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Dari total 23 produk itu, 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar. BPOM juga memerintahkan seluruh pelaku usaha terkait untuk menarik dan memusnahkan produk yang beredar di pasaran.
“Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di tingkat ritel,” ujar Taruna.
Daftar 23 Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
-
AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – NA18231500285
-
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – NA18231500288
-
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – NA18240111167
-
DUBAI RIA Body Lotion – NA18240107313
-
ELBYCI Night Cream Platinum – NA18240101600
-
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – NA18240104996
-
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – NA18230106489
-
MEGLOW SKINCARE Cream Flek – NA18240107080
-
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – NA11231200088
-
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – NA11231200150
-
R&D GLOW Premium Day Cream – NA18240109124
-
R&D GLOW Premium Face Toner – NA18241201392
-
R&D GLOW Premium Night Cream – NA18240101793
-
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – NA11221300596
-
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (set) – NKIT210000292
-
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On) – NA11211200033
-
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow) – NA11211200032
-
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (set) – NKIT210000293
-
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On) – NA11201201051
-
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow) – NA11211200035
-
SN Glowing Brightening Night Cream – NA18220107934
-
SW GLOW’S Night Cream – NA18240103598
-
TINA BEAUTY Night Lotion Premium – NA18230115571
-
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – NA18241902956
-
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – NA18240109027
-
WSC Premium Booster Glowing Cream – (Tanpa Nomor Izin Edar)
- WSC Premium Booster Glowing Cream (-)
Seluruh produk tersebut ditemukan mengandung bahan kimia terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7.
BPOM menjelaskan, kandungan merkuri dalam kosmetik dapat memicu perubahan warna kulit, alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf. Sementara asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan cacat janin pada ibu hamil.
Zat hidrokuinon juga berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi dan kerusakan pada kornea serta kuku. Adapun pewarna sintetis seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta sistem saraf.
BPOM menegaskan, produsen dan distributor yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal akan dijerat pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengancam keselamatan konsumen. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di sektor kosmetik,” pungkas Taruna Ikrar.
(Hariadi)






