Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeUncategorizedBPOM Rilis Daftar...

BPOM Rilis Daftar Hitam 23 Kosmetik Ilegal Berbahan Racun, Ini daftarnya

Surat-Kabar.com – Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 23 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit dan kesehatan. Temuan ini merupakan hasil uji sampel yang dilakukan BPOM sepanjang Juli hingga September 2025.

“BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut serta menghentikan kegiatan produksi, distribusi, dan importasinya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Dari total 23 produk itu, 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar. BPOM juga memerintahkan seluruh pelaku usaha terkait untuk menarik dan memusnahkan produk yang beredar di pasaran.

“Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di tingkat ritel,” ujar Taruna.

See also  180.797 Orang Pasien Positif Covid-19 Sembuh Ungkap Jubir Reisa

Daftar 23 Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – NA18231500285

  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – NA18231500288

  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – NA18240111167

  4. DUBAI RIA Body Lotion – NA18240107313

  5. ELBYCI Night Cream Platinum – NA18240101600

  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – NA18240104996

  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – NA18230106489

  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek – NA18240107080

  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – NA11231200088

  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – NA11231200150

  11. R&D GLOW Premium Day Cream – NA18240109124

  12. R&D GLOW Premium Face Toner – NA18241201392

  13. R&D GLOW Premium Night Cream – NA18240101793

  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – NA11221300596

  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (set) – NKIT210000292

  • SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On) – NA11211200033

  • SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow) – NA11211200032

  1. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (set) – NKIT210000293

  • SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On) – NA11201201051

  • SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow) – NA11211200035

  1. SN Glowing Brightening Night Cream – NA18220107934

  2. SW GLOW’S Night Cream – NA18240103598

  3. TINA BEAUTY Night Lotion Premium – NA18230115571

  4. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – NA18241902956

  5. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – NA18240109027

  6. WSC Premium Booster Glowing Cream – (Tanpa Nomor Izin Edar)

  7. WSC Premium Booster Glowing Cream (-)
See also  Pemkab Gowa, Forkopimda dan MUI Bersilaturahmi ke Bab Kesucian Guna Mendengar Penjelasan

Seluruh produk tersebut ditemukan mengandung bahan kimia terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7.

BPOM menjelaskan, kandungan merkuri dalam kosmetik dapat memicu perubahan warna kulit, alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf. Sementara asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan cacat janin pada ibu hamil.

Zat hidrokuinon juga berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi dan kerusakan pada kornea serta kuku. Adapun pewarna sintetis seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta sistem saraf.

BPOM menegaskan, produsen dan distributor yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal akan dijerat pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

See also  Amir Uskara Resmi Jadi Dewan Pembina YNCI Chapter Gowa

“BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengancam keselamatan konsumen. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di sektor kosmetik,” pungkas Taruna Ikrar.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.