Surat-Kabar.com – Palu | Kasus dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Dugaan adanya peserta yang lolos seleksi tanpa memenuhi ketentuan, sementara orang tuanya adalah tenaga honorer yang selama ini mengabdi, memunculkan tanda tanya besar terhadap transparansi proses rekrutmen.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Kota Palu dan perwakilan tenaga honorer, Selasa (4/11/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Palu. Dalam forum itu, perwakilan honorer, Ajhi Kurniawan, mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam seleksi PPPK.
“Restu Gian lulus di Dinas Pendidikan. Ini bapaknya yang kerja, dia (anaknya) cuma ikut ujian dan lulus. Emang boleh begitu?” ujar Ajhi Kurniawan di hadapan anggota dewan.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai praktik seperti itu mencederai asas keadilan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi belum juga mendapatkan kesempatan menjadi ASN atau PPPK.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyebut DPRD akan meminta data lengkap dari Aliansi Honorer Kota Palu dan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menelusuri proses seleksi.
“Kami akan minta data dan kawal bersama Komisi A, dalam hal ini dengan Inspektorat dan BKD. Jangan sampai ada praktik manipulasi yang merugikan honorer,” tegas Irsan Satria.
Sementara itu, Inspektorat Kota Palu diketahui tengah menyelidiki empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses seleksi PPPK tersebut. Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah lanjutan.
(Aditya)






