Surat-Kabar.com | Pemerintah resmi mengubah sistem pembagian kuota haji nasional mulai musim haji 1447 H/2026 M. Melalui kebijakan baru yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, kuota haji tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim tiap provinsi, melainkan sepenuhnya berdasarkan daftar tunggu (waiting list) jemaah.
Kemenhaj menyebut perubahan ini sebagai langkah korektif untuk menghapus ketimpangan yang selama ini terjadi dalam distribusi kuota. Kebijakan itu juga menjadi implementasi langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan sistem baru dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap data nasional Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per 16 September 2025, yang mencatat lebih dari 5,39 juta calon jemaah aktif.
Sebelumnya, pemerintah menimbang tiga formula: berdasarkan daftar tunggu, jumlah penduduk muslim, dan kombinasi keduanya.
Hasil rapat kerja Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI pada 30 September 2025 akhirnya menyepakati penggunaan formula tunggal berbasis daftar tunggu.
“Prinsipnya sederhana: siapa yang mendaftar lebih awal, berangkat lebih dulu. Ini wujud keadilan substantif,” tegas pernyataan resmi Kemenhaj.
Selama lebih dari satu dekade, pembagian kuota haji di Indonesia menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim. Sistem tersebut menimbulkan ketimpangan serius: antrean keberangkatan di sebagian provinsi hanya 12–15 tahun, sedangkan di daerah lain seperti Sulawesi dan Kalimantan mencapai lebih dari 40 tahun.
Melalui formula baru, Kemenhaj berharap masa tunggu bisa lebih seimbang. Daerah dengan antrean panjang seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Barat dipastikan mendapatkan tambahan kuota signifikan. Sementara wilayah dengan antrean singkat akan menyesuaikan kuotanya sesuai proporsi pendaftar aktif.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menilai kebijakan ini berpihak kepada jemaah yang sudah lama menunggu.
Ia meminta masyarakat melihat perubahan tersebut sebagai langkah maju menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami memahami ada kekhawatiran, tapi sistem ini justru menempatkan keadilan di tempatnya. Mereka yang telah menunggu belasan tahun akan lebih dulu diberangkatkan,” kata Ikbal, Sabtu (8/11/2025).
Ikbal memastikan pihaknya segera melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, terutama untuk menjelaskan dampak penyesuaian kuota di daerah dengan daftar tunggu pendek.
“Ini bukan pengurangan hak, melainkan penataan kembali agar sesuai data riil pendaftar aktif,” tambahnya.
Kemenhaj menegaskan, kebijakan baru tidak akan mengubah total kuota nasional Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. Reformasi ini hanya mengatur ulang pembagiannya agar lebih proporsional antarprovinsi.
Rincian kuota serta daftar calon jemaah haji per kabupaten/kota untuk musim haji 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemenhaj dalam waktu dekat.
“Kita tunggu rilis resminya, by name by address,” kata Ikbal menutup.
(Hariadi)






