Surat-Kabar.com – Palu | Dugaan kasus penggelapan mobil rental menyeret nama seorang anggota polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Oknum berinisial Briptu YS itu dituding menggelapkan sekitar 12 unit mobil milik sejumlah pengusaha rental.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 57 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Briptu YS tampak didatangi beberapa orang yang mengaku pemilik kendaraan di kediamannya. Ia disebut telah menggadaikan mobil-mobil tersebut ke luar daerah.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng kini turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami masih memastikan kebenaran informasi dalam video itu. Propam sedang mengumpulkan data dan keterangan di lapangan,” kata Djoko, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, jumlah kendaraan yang disebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Belum ada laporan masuk. Angka 12 mobil itu belum bisa dipastikan, masih pendalaman,” ujarnya.
Djoko menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan diproses sesuai hukum dan aturan etik kepolisian.
“Kalau memang ada unsur penggelapan, siapapun yang terlibat pasti ditindak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan jelas.
(Aditya)






