Jakarta | Surat-Kabar.com – Gelombang kritik terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kian meluas. Setelah Majelis Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (MPP AMPII) mendesak pembatalan pelantikan pejabat di Jakarta, kini suara serupa juga datang dari daerah melalui Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) di Sulawesi Selatan.
Kedua organisasi itu sama-sama menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan dan penyimpangan etika birokrasi di tubuh Kemenag. Mereka menilai lembaga yang seharusnya menjadi simbol moral dan nilai religius justru tercoreng oleh praktik transaksional dan nepotisme.
Dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (12/11/2025), MPP AMPII menuntut Menteri Agama Nasaruddin Umar segera membatalkan pelantikan pejabat yang dinilai tidak transparan.
Koordinator Lapangan, Ahmad Baras, menyebut proses seleksi jabatan di Kemenag sarat dengan aroma transaksional.
“Publik berhak tahu bahwa pelantikan pejabat ini penuh indikasi jual beli jabatan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap nilai moral dan spiritual yang menjadi dasar berdirinya Kementerian Agama,” tegas Ahmad.
Baras menambahkan, Kemenag seharusnya menjadi teladan bagi lembaga lain dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan, pejabat publik harus dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan karena faktor kedekatan atau imbalan.
“Integritas birokrasi adalah kunci bagi pemerintahan yang amanah dan dipercaya rakyat,” ujarnya.
AMPII mendesak agar seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenag.
Senada dengan AMPII, L-Kompleks juga menyuarakan kritik terhadap kebijakan mutasi dan promosi pejabat di Kemenag. Lembaga tersebut menyoroti pengangkatan kembali salah satu pejabat kemenag kabupaten Jeneponto, Saharuddin sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Takalar, padahal sebelumnya ia pernah dicopot dari jabatan karena kasus pungutan liar (pungli).
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenag, Saharuddin telah dijatuhi sanksi bebas tugas selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 21/B.I/1/PDJ/2025 tertanggal 29 April 2025.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mempertanyakan dasar hukum promosi tersebut.
“Tidak seharusnya dipromosikan lagi. Kalau sudah ada temuan dan pengembalian kerugian, itu bukan jalan keluar. Sanksi disiplin tetap harus dijatuhkan sesuai peraturan pemerintah,” ujar Ruslan kepada wartawan Kamis (13/11/2025).
Ia menilai, pengangkatan kembali pejabat yang masih dalam masa sanksi menimbulkan dugaan kuat adanya oknum yang bermain dalam pengaturan jabatan.
“Sanksi 12 bulan belum selesai, tapi tiba-tiba sudah mendapat jabatan baru. Kalau benar sudah melakukan pengembalian kerugian negara, itu tidak serta-merta menghapus pelanggaran. Kami menduga ada permainan besar di tubuh Kemenag,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Tim SDM Kemenag Sulawesi Selatan, Sopyan Akhmad, membenarkan bahwa Saharuddin memang sempat dibebastugaskan selama 12 bulan oleh Menteri Agama. Namun, yang bersangkutan telah mengajukan sanggahan atas keputusan itu.
“Yang bersangkutan memang ada SK bebas tugas selama 12 bulan, namun kemudian ia menyampaikan sanggahan atas keputusan tersebut,” ujar Sopyan, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini menambah panjang daftar kritik terhadap Kemenag terkait transparansi dan integritas pengisian jabatan. Desakan dari AMPII dan L-Kompleks dinilai sebagai sinyal kuat agar Menteri Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mutasi dan promosi pejabat di internal kementerian.
(Anri Saputra)






