Jakarta | Surat-Kabar.com – Sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang menyeret nama Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menemukan titik terang setelah pemerintah mengakui adanya kesalahan fatal dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengakuan tersebut disampaikan tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Persoalan bermula ketika PT Hadji Kalla mengantongi bukti kepemilikan tanah sejak 1996. Namun enam tahun kemudian, BPN menerbitkan dokumen kepemilikan baru kepada PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) atas bidang tanah yang sama. Dua dokumen untuk satu objek tanah inilah yang memicu pertikaian panjang.
“Kalau ditanya siapa yang bersalah, yang bersalah adalah orang BPN pada masa itu. Bagaimana mungkin satu objek tanah bisa diterbitkan dua subjek,” ujar Nusron, menegaskan kesimpangsiuran yang terjadi.
Menurut catatan Kementerian ATR/BPN, NIB (Nomor Induk Bidang) di lokasi tersebut jelas tercatat sebagai tanah milik PT Hadji Kalla. Namun dalam dokumen Pengadilan Negeri Makassar, tanah itu tidak muncul atas nama perusahaan tersebut.
Sebaliknya, lahan itu diklaim sebagai milik perorangan bernama Manyong Balang, yang kini berkonflik dengan PT GMTD dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“PN Makassar menyatakan lokasi itu bukan tanah HGB yang terkait NIB milik Hadji Kalla, sehingga tidak dieksekusi. Tetapi GMTD justru melakukan eksekusi di lokasi yang sama. Ini bukti kekacauan yang ditinggalkan masa lalu,” ucap Nusron dengan nada tajam.
Ia menambahkan bahwa keberadaan mafia tanah masih menjadi ancaman besar bagi tata kelola pertanahan nasional. Menurutnya, perbaikan sistem tidak akan berarti tanpa ketegasan moral aparat.
“Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih ada. Yang harus kuat itu orang BPN. Jangan tergoda, jangan bermain, tegakkan aturan,” tegasnya.
Nusron juga menyoroti perlunya pemutakhiran sertifikat tanah lama, khususnya yang terbit antara 1961 hingga 1997, untuk mencegah tumpang tindih akibat perbedaan sistem pencatatan.
Dengan nada tegas dan tanpa basa-basi, ia menekankan bahwa pembenahan internal BPN bukan lagi sekadar himbauan, tetapi keharusan negara demi menjaga kepastian hukum atas tanah rakyat.
(Hariadi)






