Jakarta | Surat-Kabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wela Arista (WA), asisten pribadi pengacara Hotman Paris, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (14/11/2025), namun tidak hadir tanpa alasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tidak menerima konfirmasi apa pun dari Wela.
“Tidak hadir dan tidak memberikan alasan kepada penyidik,” ujar Budi.
Akibat ketidakhadiran tersebut, KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Wela Arista. Kesaksiannya dinilai penting untuk memperjelas alur penyidikan terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wela disebut menjadi salah satu saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam dugaan penyimpangan dana CSR tersebut. KPK menegaskan pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat, serta membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila saksi kembali absen.
Kasus yang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Temuan awal berasal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Pada Desember 2024, KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari dokumen dan bukti digital yang relevan.
Penyidikan terus berkembang hingga 7 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi titik krusial yang menegaskan dugaan adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana CSR.
(Hariadi)






