Jakart | Surat-Kabar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Tempo dan sekaligus menghentikan proses pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela Senin (17/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan produk pers. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Kementerian Pertanian, selaku Penggugat, dibebankan biaya perkara sebesar Rp 240.000.
Pihak Tempo sejak awal menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya termasuk kategori sengketa pers yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, sebagaimana dipaparkan oleh kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya, penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui pengadilan umum.
Dalam nota eksepsi tersebut, Tempo juga menyampaikan bahwa Penggugat tidak menempuh mekanisme yang diwajibkan dalam UU Pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, atau pelaporan resmi kepada Dewan Pers.
Tempo bahkan menilai gugatan dengan tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar tersebut sebagai tindakan hukum yang tidak berdasar dan berpotensi menjadi tekanan terhadap kemerdekaan pers.
Kuasa hukum Tempo lebih jauh mempersoalkan kedudukan hukum Penggugat, dengan menyebut bahwa yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.
Selain itu, pemberitaan yang dijadikan objek gugatan memuat informasi terkait Bulog dan kegiatan penyerapan gabah, bukan mengenai pribadi Amran Sulaiman.
Tempo juga menyatakan bahwa gugatan tersebut keliru pihak, karena berita yang disengketakan diterbitkan oleh tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk yang dijadikan pihak tergugat.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim menegaskan kembali ketentuan hukum yang berlaku bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menangani perkara yang menyangkut produk jurnalistik.
(Hariadi)






