Surat-Kabar.com – Sulteng | Pengungkapan besar dalam kasus peredaran sabu kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Aparat kepolisian berhasil menyita 60 kilogram sabu dan menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional.
Para tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I, empat di antaranya warga Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, sementara satu lainnya merupakan WNI yang berdomisili di Malaysia.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, memaparkan bahwa sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia. AF diduga menjadi pihak yang mengambil langsung barang haram dari luar negeri sebelum membawa paket tersebut menuju pesisir Donggala.
Setelah barang berpindah tangan kepada MF, kapal pengangkut dikendalikan oleh anak buah AF yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah tim melakukan pemantauan intensif.
Dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025), Kapolda menyebut pengungkapan ini sebagai kasus terbesar sepanjang sejarah penanganan narkotika di Polda Sulteng. Ia menegaskan bahwa 60 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan 300 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. “Kami kenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika,” ujarnya.
Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Priadi Sembiring, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terhubung dengan jaringan yang sebelumnya beroperasi di wilayah yang sama. Selain lima tersangka, seorang perempuan berinisial F juga ikut diamankan saat ditemukan bersama AF.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa meski mengaku baru pertama kali tertangkap, para tersangka sudah dua kali sukses membawa 30 kilogram sabu pada aksi sebelumnya. Upaya ketiga mereka berakhir dengan penangkapan.
(Aditya)






