Surat-Kabar.com – Makassar | Tujuh pelaku aksi tawuran yang mengakibatkan kebakaran 13 rumah serta dua korban meninggal dunia berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menandai langkah tegas dalam memulihkan keamanan di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Para tersangka terdiri atas enam pelaku pembakaran rumah—masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), SP (20), serta dua remaja di bawah umur, AQ (17) dan FD (16). Mereka dijerat Pasal 187 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Seorang tersangka lain berinisial CB (36), yang bertanggung jawab atas penembakan korban CP (43), dikenakan Pasal 338 KUHP subsidier Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan terkait bentrokan pemuda yang pecah pada Minggu (16/11/2025) malam.
Dalam kejadian tersebut, CP yang bekerja sebagai buruh terkena tembakan senapan angin dan kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Akademis. Insiden ini memicu serangan balasan pada keesokan harinya, menyebabkan 13 rumah warga hangus terbakar.
Tak hanya itu, bentrokan susulan kembali meletus sehari kemudian di Jalan Tinumbu Lorong 148, yang menewaskan remaja MD (16) akibat tembakan senapan angin. Pelakunya masih dalam pengejaran.
Sejumlah barang bukti berupa senapan angin rakitan, anak panah, dan pelontarnya turut diamankan. Pemeriksaan juga mengungkap sebagian besar tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Penangkapan para pelaku yang sebagian besar berusia sangat muda menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih ketat membina generasi remaja agar tidak terlibat dalam tindakan merusak.
Di sisi lain, aparat keamanan telah menurunkan dua kompi Brimob, satu kompi Dalmas, serta mendirikan tujuh pos pengamanan guna menjaga stabilitas wilayah dan mencegah bentrokan lanjutan.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu meredam ketegangan serta mengembalikan rasa aman masyarakat pasca serangkaian kerusuhan yang mengguncang kawasan Tallo tersebut.
(Anri S)






