Surat-Kabar.com – Makassar | Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan meminta jamaah haji asal Sulsel yang sudah masuk daftar tunggu keberangkatan 2026 segera melunasi sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp30 juta.
Besaran biaya tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Makassar dipatok sebesar Rp89.108.738.
“Setelah dikurangi nilai manfaat, Bipih yang harus dibayar jamaah Embarkasi Makassar sekitar Rp55 juta. Dikurangi lagi dengan setoran awal Rp25 juta, maka sisa pelunasan tinggal Rp30 juta,” ujar Ikbal.
Ikbal menjelaskan angka tersebut sesuai Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur BPIH dan Bipih di seluruh embarkasi, termasuk Makassar.
Menurut Ikbal, pemerintah telah resmi membuka jadwal pelunasan Bipih Reguler mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Kanwil Kemenag Sulsel meminta jamaah yang telah masuk kuota haji 2026 segera melunasi pembayaran di bank penerima setoran.
“Kami mengimbau jamaah tidak menunda pelunasan. Kanwil Kemenag Sulsel siap membantu proses administrasi jika diperlukan,” katanya.
Ikbal memaparkan pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok:
-
Jamaah reguler lunas tunda berangkat.
-
Jamaah kuota keberangkatan 2026.
-
Prioritas lansia sekitar 5 persen dari kuota.
-
Tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota provinsi.
Sementara pelunasan tahap kedua ditujukan untuk jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas serta pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram, dan jamaah cadangan.
(Anri S)






