Surat-Kabar.com – Sulteng | Gelombang kasus korupsi dana desa di Sulawesi Tengah semakin mencemaskan. Penindakan terbaru kembali menyeret dua mantan perangkat Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, yang kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Poso atas dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020–2021.
Penahanan dilakukan pada 19 November 2025 setelah keduanya—Febrianto Saya, mantan Penjabat Kepala Desa, dan Putra Natal P. Salarupa, mantan Kaur Keuangan—tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Poso.
Kasi Intel Kejari Poso, Muh. Reza Kurniawan, memastikan masa penahanan 20 hari, hingga 8 Desember 2025, berdasarkan Sprint Penahanan resmi yang telah diterbitkan.
Kasus di Dewua hanyalah satu dari potret besar memburuknya integritas pengelolaan dana desa di Sulawesi Tengah. Dalam tiga tahun terakhir, kejaksaan di berbagai kabupaten membongkar rangkaian praktik korupsi yang nyaris serupa: proyek fiktif, laporan anggaran palsu, hingga penggunaan kas desa untuk kepentingan pribadi pejabatnya.
Rentetan Korupsi Dana Desa di Sulteng :
Tojo Una-Una
Kejaksaan menahan David, mantan Kaur Keuangan Desa Tanjung Pude, pada 16 September 2025. Ia dituding menyelewengkan dana desa 2021 dan menyebabkan kerugian negara Rp 362 juta.
Dana pembangunan yang seharusnya menggerakkan ekonomi desa dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Parigi Moutong
Kepala Desa Sausu Auma, berinisial AS, ditahan atas dugaan pengadaan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Kerugian negara mencapai Rp 220 juta.
Ia juga disebut mengendalikan anggaran sendirian dan meminggirkan perangkat desa.
Kabupaten Sigi
Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, JRY, ditahan pada 16 Juli 2025 setelah juga mangkir dari panggilan penyidik. Ia diduga menyelewengkan Rp 631,9 juta, menjadikannya salah satu kerugian terbesar.
Program-program yang ia klaim “selesai 100%” ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Kabupaten Tolitoli
Kepala Desa Tinabogan, Irfan, ditahan pada 31 Oktober 2025. Penyidik menemukan penyimpangan dalam pengadaan dan pekerjaan fisik desa, dengan potensi kerugian Rp 210 juta.
Bangunan yang seharusnya berdiri dan bermanfaat untuk warga, tidak pernah diwujudkan.
Dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dana desa di Sulawesi Tengah bukan lagi kejadian insidental, melainkan fenomena yang mengakar.
Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak para pelaku. Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa pembenahan sistem pengawasan dana desa menjadi urgensi mutlak agar uang negara benar-benar sampai ke masyarakat, bukan berhenti di kantong oknum.
(Aditya)






