Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroSkema Korupsi Dana...

Skema Korupsi Dana Pilkada 2024 Terbongkar, Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditahan

Surat-Kabar.com | Pangkep — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep yang diduga menjadi aktor kunci dalam skandal korupsi dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Penetapan tersangka ini membuka dugaan praktik “pengaturan proyek” yang berlangsung sistematis di tubuh penyelenggara pemilu daerah tersebut.

Dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam mengungkapkan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan tiga tersangka AS (Pejabat Pembuat Komitmen), I (Ketua KPU Pangkep), dan M (Komisioner KPU). Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Pangkep untuk masa penahanan awal 20 hari.

See also  Skandal Korupsi Dana JKN, Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf jadi Tersangka

Hasil penyidikan mengungkap pola dugaan korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat struktural KPU, tetapi juga indikasi “persekongkolan” antara pimpinan KPU dan penyedia jasa. Penyidik telah memeriksa 28 saksi, tiga ahli, serta menelusuri dokumen elektronik berupa percakapan yang menguatkan adanya intervensi dalam proses pengadaan.

“Dari saksi, ahli, hingga bukti percakapan elektronik, kami menemukan pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka tidak hanya mengetahui, tapi aktif mengatur alur pengadaan,” kata Jhon.

Menurut temuan kejaksaan, Ketua KPU Pangkep berinisial I bersama beberapa komisionernya diduga melakukan tekanan langsung terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi ini dilakukan meski secara aturan, pengadaan merupakan domain Pejabat Pembuat Komitmen.

See also  Pemerintah Kota Makassar Pastikan PBB Tidak Naik

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya kesepakatan gelap antara tersangka dan penyedia jasa terkait pembayaran 10 persen dari nilai kontrak. Persentase ini diduga menjadi “tarif wajib” untuk mendapatkan akses proyek pengadaan.

Proyek yang diintervensi meliputi:

  • pengadaan alat peraga kampanye,

  • kegiatan peluncuran tahapan pilkada,

  • debat publik putaran pertama dan kedua,

  • serta perlengkapan seminar tahapan pilkada.

Rangkaian kegiatan ini tercatat dalam anggaran pilkada 2024 dan bernilai ratusan juta rupiah.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp554 juta, sementara Rp205 juta dilaporkan sudah dikembalikan ke kas negara. Namun penyidik memastikan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana.

Ketiga tersangka kini dijerat menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

See also  Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Parigi Moutong

Jhon menegaskan proses penyidikan masih bergulir. Tim penyidik kini menelusuri aliran dana, komunikasi internal, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait skandal korupsi yang menjerat jajaran KPU Pangkep. Diamnya KPU menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal selama tahapan pilkada berlangsung.

(M.Sapri)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.