Surat-Kabar.com | Makassar — Upaya banding yang diajukan Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, resmi kandas, Selasa (2/12/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak permohonan banding tersebut dan justru memperberat hukuman Annar dari 5 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengadilan tingkat banding melihat perbuatan terdakwa memiliki dampak serius, sehingga vonis Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“Iya, dari PN lima tahun, dari PT enam tahun. Naik satu tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah.
Meski putusan sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nurdaliah menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari PT Makassar. “Kalau di SIPP sudah ada, tapi belum ada sampai ke kami dari pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta kepada Annar Salahuddin Sampetoding. Hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang tentang Mata Uang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 8 tahun penjara bagi terdakwa.
Merasa keberatan atas vonis PN Gowa, Annar langsung menyatakan banding. Namun langkah itu justru berbalik arah. Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan untuk menolak upaya hukumnya dan memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara, satu tahun lebih tinggi dari vonis sebelumnya.
Dengan penolakan banding tersebut, perkara Annar kini memasuki fase final di tingkat banding, sambil menunggu apakah terdakwa akan melanjutkan upaya hukum ke kasasi.
(Anri S)






