Surat-Kabar.com | Gelombang besar yang menghantam pesisir Kabupaten Pesisir Barat tidak hanya membawa buih dan pasir, tetapi juga menghempaskan sejumlah kayu gelondongan dalam jumlah signifikan ke sepanjang garis pantai.
Temuan ini langsung memicu respons cepat aparat kepolisian, mengingat setiap gelondongan memuat tanda identifikasi resmi yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul dan legalitasnya.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, turun langsung memeriksa kayu-kayu yang terdampar tersebut. Dalam peninjauan di lokasi, ia menemukan fakta bahwa seluruh gelondongan memiliki nomor identifikasi, barcode, dan stiker resmi berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber. Stiker itu juga menampilkan logo SVLK Indonesia lengkap dengan nomor seri.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari rantai distribusi industri kehutanan yang seharusnya terdata dan legal. Namun, keberadaannya yang terdampar di pesisir Lampung membuka ruang pertanyaan baru, apakah kayu itu benar milik jalur resmi yang mengalami gangguan logistik, atau justru kayu ilegal yang disamarkan dengan identitas formal?
Irjen Helfi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Ia memastikan penyelidikan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan kementerian teknis.
“Ya kita cek juga dokumen-dokumen yang mereka miliki,” ujarnya di Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menjadi langkah krusial untuk menelusuri keaslian barcode, nomor seri, serta seluruh dokumen yang seharusnya menyertai proses penebangan dan distribusi kayu.
Verifikasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah identitas resmi yang menempel pada kayu tersebut benar-benar sah atau justru dipalsukan.
Polda Lampung kini menunggu data pembanding dari kementerian guna memastikan konsistensi informasi antara stiker, barcode, dan dokumen legalitas yang terdaftar di pusat. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah peristiwa ini merupakan kecelakaan logistik atau indikasi kejahatan kehutanan yang lebih luas.
(Hariadi)






