Surat-Kabar.com | Jeneponto – Penanganan dugaan penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 terus bergerak di Unit Tipikor Polres Jeneponto.
Setelah LSM L-Kompleks melayangkan laporan resmi pada Rabu (26/11/2025), penyidik kini masuk dalam tahap penyelidikan aktif dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Proyek rehabilitasi senilai Rp1.887.636.087 yang bersumber dari APBN itu dilaporkan melalui surat bernomor 091/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2025. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat sejumlah poin yang dipersoalkan pelapor terkait pelaksanaan proyek.
Koordinator Wilayah L-Kompleks Jeneponto, Djuhaib Dg. Lewa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Jeneponto.
“Ya, kemarin kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku pelapor. Kami juga menyampaikan beberapa bukti tambahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025). Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025).
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, turut menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menilai langkah Polres Jeneponto sudah tepat dan sigap. Respons cepat seperti ini sangat penting agar dugaan penyimpangan anggaran negara dapat ditangani secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Penyidik Unit Tipikor Polres Jeneponto, Bripka Musmuliadi, membenarkan bahwa penyelidikan kini terus berprogres. Ia memastikan bahwa pemanggilan pihak terlapor akan segera dijadwalkan.
“Iye, akan ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ainul Asikin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari redaksi. Sejak Jumat (28/11/2025), pesan dan panggilan yang dikirimkan tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
(Anri S)






