Surat-Kabar.com | Maros – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyeret mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Selasa (9/12/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik pungutan tak sah terhadap 768 bidang tanah warga, dengan total nilai mencapai Rp395 juta. Padahal ketentuan PTSL menetapkan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang, namun warga justru dipungut Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, bahkan sempat dipatok Rp1,35 juta di awal.
Andi Marwati digiring ke Lapas Kelas IIB Maros dengan mengenakan rompi merah tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Sulfikar, mengungkapkan bahwa pungutan sempat beberapa kali berubah sebelum dipatok di angka terakhir.
“Di awal sempat diminta Rp1.350.000. Setelah itu turun ke Rp750.000 lalu Rp500.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari total bidang yang diproses, 125 sertifikat hingga kini belum terbit, meskipun warga telah membayar penuh.
“Warga sudah menyerahkan uangnya, tapi sertifikat mereka belum mereka terima,” tegasnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Meski demikian, sebagian dana disebut diberikan kepada sejumlah pengurus RT dan RW sebagai kompensasi dalam proses penagihan di lapangan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 433 saksi, dengan 407 di antaranya warga Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menegaskan peluang bertambahnya tersangka masih terbuka.
“Indikasi terkuat memang mengarah ke AM, namun proses pendalaman tetap berlanjut,” ujar Sulfikar.
Selain Leang-Leang, penyidik juga mengusut dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Sebanyak 300 warga telah dimintai keterangan, dengan pengakuan pungutan rata-rata mencapai Rp600 ribu, melebihi ketentuan resmi.
Kasi Intel, Andi Unru, menyebut pola pungli di Labuaja memiliki kemiripan dengan praktik yang terjadi di Leang-Leang.
(M.Sapri)






