Surat-Kabar.com | Jeneponto – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Akhmad Heru Prasetyo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Dibalik ucapan tersebut sekaligus disertai tuntutan agar kepemimpinan baru mampu menghadirkan perubahan nyata dalam penegakan hukum di Jeneponto.
Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Juhaib Lewa, menilai pergantian pimpinan di Kejari Jeneponto tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus dibuktikan melalui langkah konkret yang berpihak pada keadilan publik.
“Penegakan hukum harus keluar dari pola rutinitas. Kami berharap Kajari yang baru berani bersikap tegas, terbuka, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan politik,” ujar Juhaib kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Menurut Juhaib, ucapan selamat yang disampaikan L-Kompleks merupakan pernyataan sikap kritis terhadap arah penegakan hukum di Jeneponto. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan intervensi politik dalam proses hukum.
“Integritas adalah ukuran utama. Masyarakat tidak lagi membutuhkan janji, tetapi keputusan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menekankan bahwa momentum pergantian Kajari harus dijadikan titik awal pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Pelantikan Kajari baru harus membawa keberanian institusional. Penanganan perkara, khususnya kasus korupsi dan kejahatan yang merugikan masyarakat, harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” kata Ruslan.
Ia menegaskan L-Kompleks akan terus mengawal kinerja Kejari Jeneponto sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil.
“Kami siap bersinergi, namun juga siap mengkritik secara terbuka jika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan harus menjadi benteng keadilan, bukan alat kepentingan,” ujarnya.
L-KompleKS berharap Kejari Jeneponto di bawah kepemimpinan baru mampu membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang bersih, independen, dan berorientasi pada keadilan substantif.
(Djurnin / DL)






