surat-kabar.com | Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak krusial. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menjalani pemeriksaan panjang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (17/12/2025).
Bahtiar diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pagi hingga malam hari. Penyidik menggali keterangan terkait kebijakan strategis yang diambil selama masa jabatannya, khususnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sulsel itu merupakan bagian dari upaya memperjelas konstruksi hukum perkara.
“Penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan pada saat itu. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, dan perangkat elektronik yang diduga terkait langsung dengan perkara ini.
Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan guna menyelamatkan keuangan negara.
(Anri S)






