Surat-Kabar.com | Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Irman Yasin Limpo (IYL) alias None dan Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Penetapan tersebut masih menjadi objek gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Irman Yasin Limpo diketahui merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara Andi Pahlevi tercatat sebagai anggota legislatif aktif di DPRD Kota Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, status hukum keduanya telah ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
“Iya, benar. Penetapan tersangka sudah dikonfirmasi ke Dirkrimum,” kata Didik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/12/2025).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Menyikapi langkah penyidik, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut terdaftar pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum kedua pemohon praperadilan, Muhammad Nursalam, menyampaikan bahwa permohonan diajukan karena pihaknya menilai penerapan pasal oleh penyidik tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Kami menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut belum terpenuhi,” ujar Nursalam kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya rangkaian kebohongan yang secara aktif menggerakkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Menurutnya, unsur tersebut tidak ditemukan dalam perkara kliennya.
Sementara terkait Pasal 266 KUHP, Nursalam menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan perubahan kepengurusan yayasan pengelola sekolah, yang menurutnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Yayasan merupakan organisasi sosial, bukan badan usaha. Dalam konteks yayasan, tidak dikenal kerugian finansial sebagaimana pada perseroan terbatas,” ujarnya.
Nursalam menambahkan, sidang praperadilan sejauh ini telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian dari kedua belah pihak. Pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata dalam persidangan.
“Kami akan menguji keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, pada 2017, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Pelapor berinisial BN menyampaikan bahwa transaksi bermula ketika pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, disebut berniat menjual aset karena tidak mampu melunasi kewajiban kredit kepada bank. Irman Yasin Limpo disebut berminat membeli sekolah tersebut, namun tidak memiliki dana yang cukup.
“Dana yang digunakan berasal dari saya,” kata BN.
BN menyebutkan, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli berjalan. Ia mengaku perjanjian piutang dibuat di hadapan notaris dan turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
Namun, menurut BN, pengembalian dana yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ia juga menyebut namanya yang semula tercantum dalam struktur yayasan pengelola sekolah kemudian tidak lagi tercatat.
Atas hal tersebut, BN mengaku menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel sejak 2024. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
(Anri S)






