Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroPolda Sulsel Tetapkan...

Polda Sulsel Tetapkan IYL dan Anggota DPRD Makassar Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Surat-Kabar.com | Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Irman Yasin Limpo (IYL) alias None dan Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Penetapan tersebut masih menjadi objek gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Irman Yasin Limpo diketahui merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara Andi Pahlevi tercatat sebagai anggota legislatif aktif di DPRD Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, status hukum keduanya telah ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

“Iya, benar. Penetapan tersangka sudah dikonfirmasi ke Dirkrimum,” kata Didik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/12/2025).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Menyikapi langkah penyidik, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut terdaftar pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.

See also  Mobil Distribusi Makanan Bergizi Gratis Terciduk Dipakai Jualan Buah

Kuasa hukum kedua pemohon praperadilan, Muhammad Nursalam, menyampaikan bahwa permohonan diajukan karena pihaknya menilai penerapan pasal oleh penyidik tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Kami menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut belum terpenuhi,” ujar Nursalam kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya rangkaian kebohongan yang secara aktif menggerakkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Menurutnya, unsur tersebut tidak ditemukan dalam perkara kliennya.

Sementara terkait Pasal 266 KUHP, Nursalam menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan perubahan kepengurusan yayasan pengelola sekolah, yang menurutnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

See also  10 Ton Solar Bersubsidi Disita dari Rumah Kosong di Maros

“Yayasan merupakan organisasi sosial, bukan badan usaha. Dalam konteks yayasan, tidak dikenal kerugian finansial sebagaimana pada perseroan terbatas,” ujarnya.

Nursalam menambahkan, sidang praperadilan sejauh ini telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian dari kedua belah pihak. Pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata dalam persidangan.

“Kami akan menguji keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, pada 2017, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Pelapor berinisial BN menyampaikan bahwa transaksi bermula ketika pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, disebut berniat menjual aset karena tidak mampu melunasi kewajiban kredit kepada bank. Irman Yasin Limpo disebut berminat membeli sekolah tersebut, namun tidak memiliki dana yang cukup.

See also  9 Kursi Strategis Pemkot Makassar Resmi Terisi Pejabat Definitif

“Dana yang digunakan berasal dari saya,” kata BN.

BN menyebutkan, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli berjalan. Ia mengaku perjanjian piutang dibuat di hadapan notaris dan turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.

Namun, menurut BN, pengembalian dana yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ia juga menyebut namanya yang semula tercantum dalam struktur yayasan pengelola sekolah kemudian tidak lagi tercatat.

Atas hal tersebut, BN mengaku menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel sejak 2024. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.