Surat-Kabar.com | Makassar – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Saat ini, polisi telah menetapkan K sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka K sebelumnya sempat menjalani penahanan di Polda Sulawesi Selatan setelah status tersangkanya ditetapkan pada pertengahan 2025. Namun, penahanan tersebut ditangguhkan karena alasan kesehatan.
“Penahanan ditangguhkan karena yang bersangkutan sakit,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, Minggu (21/12/2025).
Pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci sejak kapan penangguhan penahanan itu diberlakukan. Keberadaan K baru diketahui tidak jelas ketika penyidik hendak melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan.
“Saat akan dilakukan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir. Ketika didatangi ke tempat tinggalnya, yang bersangkutan sudah tidak berada di Bone,” ujar Zaki.
(Mahar)






