Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeNasionalGus Yazid Jadi...

Gus Yazid Jadi Tersangka Pencucian Uang Transaksi Tanah BUMD

Surat-Kabar.com | Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

Tak lama setelah status tersangka disematkan, Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penerimaan dan penguasaan dana hasil korupsi.

Menurut Kejaksaan, Gus Yazid diduga menerima aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi yang disorot penyidik mencapai Rp20 miliar. Dana tersebut diduga ditempatkan dan digunakan sedemikian rupa untuk menyamarkan asal-usulnya.

See also  Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (24/12/2025).

Kejaksaan selanjutnya menahan Gus Yazid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, Gus Yazid mengakui menerima uang dalam jumlah besar yang disebutnya mencapai Rp18 miliar. Namun ia mengklaim tidak mengetahui sumber dana tersebut. Uang itu, menurut pengakuannya, berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai direktur perusahaan perkebunan.

“Saya terima uang, tapi tidak tahu asal-usulnya,” ujar Gus Yazid.

See also  341 Ribu Data Personel Polri Terpublikasi, Bjorka Bantah Sudah Ditangkap

Ia berdalih dana itu digunakan untuk kegiatan sosial, terutama pengobatan gratis yang digelar di berbagai daerah, termasuk di lingkungan Kodim dan Kodam.

Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto karena dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan.

Meski demikian, penyidik menilai penerimaan dana tunai tanpa kejelasan sumber dan penggunaannya sebagai aktivitas yang sah merupakan bagian dari pola pencucian uang. Kejaksaan kini menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Perkara ini bermula dari pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, terhadap lahan milik PT Rumpun Sari Antan. Meski telah dibayar lunas pada 2023–2024, tanah seluas sekitar 700 hektare itu tak pernah dapat dikuasai oleh BUMD tersebut.

See also  Jejak Kasus Gula di Era Tom Lembong, Empat Bos Swasta Dihukum Penjara

Dalam perkara korupsi utama, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha IZ.

Penetapan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU memperluas lingkaran hukum kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar itu.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.