Surat-Kabar.com | Makassar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (9/1/2026), membuka tabir praktik penipuan berkedok institusi penegak hukum yang diduga tidak sekadar merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu proses pemberantasan korupsi.
Dua orang jaksa gadungan yang mengaku memiliki akses ke Kejati Sulsel diamankan setelah diduga berulang kali menjual janji “pengurusan perkara” hingga kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut dua terduga pelaku berinisial AM alias Pung dan R. AM dipastikan bukan jaksa, sedangkan R tercatat sebagai PPPK Paruh waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel.
Meski demikian, keduanya diduga mampu memanfaatkan simbol, narasi, dan jejaring informal untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki pengaruh di lingkungan Kejati Sulsel.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Korban utama dalam perkara ini berinisial IS.
Menurut keterangan penyidik, AM bersama R mendatangi rumah IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan itu, R berperan sebagai “penguat legitimasi”, meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif Kejati Sulsel yang dapat menghentikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Narasi tersebut menjadi dasar permintaan uang. Korban diminta menyerahkan Rp45 juta secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Namun yang lebih serius, korban juga diarahkan untuk memindahkan dan menarik dana dari rekening pribadinya.
“Tindakan ini diduga sebagai upaya perintangan penyidikan,” kata Didik, merujuk pada praktik mengaburkan harta kekayaan agar tidak mudah dilacak penyidik.
Penyidik menemukan bahwa aksi AM tidak berhenti pada satu kasus. Dalam pengembangan perkara, AM diketahui mencoba menghubungi sejumlah pihak internal Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang kini masih ditangani Tim Pidsus.
Upaya tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana akses informal ke aparat penegak hukum dapat dimanfaatkan pihak luar untuk menciptakan ilusi kekuasaan dan mempengaruhi persepsi korban.
Selain menawarkan “jalan pintas” perkara korupsi, AM juga diduga memperluas modus dengan menjual janji kelulusan CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Korban berinisial IB, anak dari IS, kembali diminta menyerahkan uang dengan dalih biaya administrasi dan operasional.
Sejak Juni hingga Oktober 2025, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp170 juta. Rinciannya mencakup Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas Kejaksaan, Rp5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, hingga biaya-biaya lain dengan narasi proses seleksi sedang berlangsung.
Dalam satu titik, pelaku bahkan menggunakan cerita kematian anak sebagai alasan meminta uang duka Rp10 juta klaim yang belakangan diketahui tidak benar. Penyidik menilai kebohongan berlapis ini sebagai bagian dari strategi mempertahankan kepercayaan korban.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, AM dan R disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi penyidikan atau proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Kejati Sulsel menyatakan penyidikan masih terbuka untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang pernah dihubungi pelaku. Penelusuran ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan secara sistemik.
(Anri Saputra)






