Surat-Kabar.com | Sultra – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Pomalaa, Kabupaten Kolaka, melonjak tajam dalam waktu singkat. Hingga akhir 2025, angkanya diperkirakan menembus 3.500 orang. Lonjakan ini membuka celah persoalan lama lemahnya pengawasan dan kaburnya data resmi.
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kolaka, Selasa (20/1/2026). DPRD secara terbuka mendesak manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka data riil jumlah TKA, termasuk yang bekerja melalui kontraktor dan perusahaan mitra.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolaka Israfil, bersama Wakil Ketua Muhammad Agil Siradj Ahmad, Sekretaris Anhar, dan anggota Muh. Ajib Madjid. Sejak awal forum, DPRD mempertanyakan ketidaksinkronan data TKA yang selama ini beredar di publik dengan kondisi di lapangan.
General Manager PT IPIP, Saefuddin Muslimin, akhirnya mengakui bahwa jumlah TKA jauh melampaui angka resmi yang selama ini disampaikan perusahaan.
“Kalau hanya di IPIP dan KNI jumlahnya 929 orang. Tapi jika digabung dengan kontraktor dan mitra, pendataan sementara kami sekitar 3.500-an,” kata Saefuddin di hadapan anggota dewan.
Pengakuan tersebut mempertegas dugaan bahwa angka TKA selama ini belum sepenuhnya terbuka. Apalagi, data internal perusahaan itu kemudian disandingkan dengan catatan resmi Pemerintah Daerah yang menunjukkan selisih signifikan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, Saritomo, menyebutkan jumlah TKA di lingkup PT IPIP dan mitranya mencapai 3.330 orang.
“Rinciannya, PT Hijau Bangun Bersama 558 TKA, PT Huaxing Nikel Indonesia 935 TKA, PT IPIP 660 TKA, PT Kolaka Nikel Indonesia 1.036 TKA, serta PT IPIP Port Kolaka 141 TKA. Total 3.330 orang,” ujar Saritomo.
Lonjakan ini dinilai tidak wajar. Berdasarkan data Disnakertrans Kolaka, pada Oktober 2025 jumlah TKA di kawasan yang sama masih berada di angka 1.581 orang. Artinya, dalam hitungan bulan, jumlah TKA melonjak lebih dari dua kali lipat.
Komisi III DPRD Kolaka menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan tenaga kerja asing. DPRD juga menyoroti potensi tergerusnya peluang kerja bagi tenaga lokal di sekitar kawasan industri Pomalaa.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kedaulatan tenaga kerja dan fungsi pengawasan negara,” ujar salah satu anggota dewan dalam forum.
DPRD Kolaka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan TKA, termasuk legalitas izin kerja, mekanisme alih keahlian, serta komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, gelombang TKA dikhawatirkan terus membesar tanpa kendali.
(Ares Junaidi)






