Surat-Kabar.com | Jeneponto – Upaya sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto melabeli permohonan informasi publik warga sebagai vexatious request (permohonan yang dianggap mengganggu, berlebihan, atau berniat buruk).
Menuai sorotan dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Praktik tersebut dinilai mencerminkan rendahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan penelusuran L-Kompleks, pola pelabelan permohonan informasi sebagai vexatious request terjadi di sedikitnya 10 desa di Jeneponto. Dalam sejumlah kasus, pemerintah desa dinilai lebih mempersoalkan motif pemohon ketimbang memenuhi permintaan dokumen yang diajukan.
Salah satu kepala desa yang dikonfirmasi, Kepala Desa Bululoe, menyebut permohonan informasi yang diajukan warganya bermasalah secara etika. Menurut dia, pemohon meminta dokumen dalam bentuk fotokopi dalam jumlah besar, namun tidak kembali mengambil dokumen tersebut meski telah ditunggu hampir satu bulan.
“Yang datang justru surat keberatan,” ujar Kepala Desa Bululoe, H.Mantariso, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah berniat menutup informasi publik, termasuk dokumen sejak 2021 hingga sekarang. Namun, pihak desa mengaku berhati-hati karena pemohon dinilai tidak menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi secara rinci.
Terkait penggunaan bantuan hukum, Kepala Desa Bululoe sempat menyebut Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Namun pernyataan tersebut kemudian diralat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Ia menjelaskan kuasa hukum yang digunakan adalah Rosdiana Caya, S.H., dkk, dari Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT), bukan Posbakum.
Di sisi lain, pemohon informasi, Juhaib, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan telah melampirkan identitas diri dan nomor telepon saat mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah desa.
“Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik wajib merespons permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Sampai batas waktu itu berakhir, tidak pernah ada satu pun pemberitahuan atau panggilan dari aparat desa,” kata Juhaib.
Menurut dia, hingga sengketa informasi bergulir di Komisi Informasi, pemerintah desa tetap tidak memberikan respons. “Yang terjadi bukan komunikasi, melainkan tidak adanya tanggapan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan L-Kompleks. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai pelabelan vexatious request tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“UU KIP tidak memberikan kewenangan kepada badan publik untuk menilai atau menghakimi motif pemohon informasi. Hak atas informasi adalah hak konstitusional warga negara,” kata Ruslan, Sela (27/1/2026).
Ruslan mengingatkan Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghambat atau tidak menyediakan informasi publik. Ia menegaskan dokumen perencanaan dan penganggaran desa seperti RPJMDes, RKPDes, Musrenbang Desa, dan APBDes termasuk informasi publik yang wajib dibuka.
Terkait alasan perlindungan data pribadi, Ruslan menyebut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak seluruh permohonan informasi. “Dalam praktik hukum, perlindungan privasi dilakukan dengan mengaburkan data tertentu, bukan menutup seluruh dokumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, L-Kompleks juga mengungkapkan hasil penelusuran mereka di Pengadilan Negeri Jeneponto yang menunjukkan seluruh tim hukum yang digunakan para kepala desa dalam sengketa informasi tersebut berasal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Posbakum dibentuk untuk membantu warga miskin dan kelompok rentan, bukan untuk membela pejabat publik dalam sengketa yang timbul akibat kebijakan dan tindakan jabatannya,” kata Ruslan.
Surat-Kabar.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Posbakum dan Pengadilan Negeri Jeneponto terkait temuan tersebut.
L-Kompleks mendesak Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak hanya memeriksa aspek prosedural, tetapi juga menilai perkara ini sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
(Hrd)






