Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menutup satu babak penting dalam perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo. Sebuah rumah di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dilelang sebagai barang rampasan negara.
Properti itu merupakan satu dari tiga rumah milik mantan Menteri Pertanian tersebut yang disita KPK dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan.
Pelelangan rumah di Gowa diumumkan KPK melalui harian Tribun Timur edisi Kamis, 29 Januari 2026, dengan tajuk “Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi”. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, melalui laman resmi lelang.go.id.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi, bersertifikat hak milik atas nama Syahrul Yasin Limpo. Nilai wajar objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.631.241.000, dengan nilai jaminan Rp500 juta. Penawaran dibuka hingga 12 Februari 2026 pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA, dengan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Lelang ini bukan peristiwa tunggal. Ia merupakan ujung dari rangkaian panjang penyitaan aset SYL dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mencatat sedikitnya tiga rumah milik SYL disita di lokasi dan waktu berbeda: Jakarta Selatan, Makassar, dan Gowa.
Penyitaan pertama dilakukan di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024. Rumah dua lantai tersebut langsung dipasangi plang segel oleh penyidik KPK untuk mencegah pengalihan atau penyalahgunaan aset. Penyitaan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan kedua dilakukan pada 15 Mei 2024 di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Nilai rumah ini ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. KPK mengungkap sumber dana pembelian rumah tersebut berasal dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, yang disebut sebagai orang kepercayaan SYL.
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rumah ketiga berada di Gowa yang kini dilelang. Properti ini disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Pimpinan KPK Nomor Sprint.Sita-07/Eks.00.01/01/2025 tertanggal 21 Mei 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan pembayaran uang pengganti. Penilaian aset dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian Nomor LP-0246/1/KPN.1502/2025 tertanggal 18 November 2025.
Dasar hukum pelelangan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Februari 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Syahrul Yasin Limpo.
SYL sendiri diproses KPK dalam sejumlah perkara, mulai dari dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari tiga perkara tersebut, dua telah disidangkan. Dalam perkara TPPU, KPK juga menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD berwarna hitam yang diketahui disembunyikan SYL di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan perkara pemerasan, politikus Partai NasDem itu disebut melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp44.546.079.044.
Pelelangan rumah di Gowa menandai fase baru penanganan perkara SYL, dari pengungkapan kejahatan menuju pemulihan kerugian negara. Namun, jumlah aset yang dilepas juga membuka pertanyaan lanjutan apakah seluruh aliran uang dan harta hasil korupsi benar-benar telah terlacak, atau masih ada yang tersisa di luar jangkauan negara.
(Anri S)






