Surat-Kabar.com | Penyebutan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali muncul dalam pusaran sejumlah perkara korupsi yang menjerat mantan anggota Kabinet Indonesia Maju. Dalam beberapa pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks menteri menyebut rantai kebijakan yang beririsan dengan otoritas presiden. Jokowi membantah keras bahwa hal itu berkaitan dengan perintah melakukan korupsi.
Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat (30/1/2026), Jokowi mengatakan penyebutan namanya merupakan konsekuensi struktural dari sistem pemerintahan presidensial, di mana kebijakan strategis berada di bawah kendali kepala negara.
“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena program kerja menteri itu pasti berasal dari kebijakan presiden, dari arahan presiden, dan perintah presiden,” ujar Jokowi.
Ia menegaskan garis batas antara kebijakan dan pelaksanaan. Menurut Jokowi, tidak pernah ada instruksi yang mengarah pada pelanggaran hukum. “Tidak ada yang namanya perintah atau arahan untuk korupsi. Enggak ada,” katanya.
Namun rangkaian perkara yang menyeret sejumlah eks menteri menyoroti kembali persoalan akuntabilitas dalam desain kebijakan publik. Dalam sistem pemerintahan modern, kebijakan presiden kerap diterjemahkan ke dalam program kementerian dengan ruang diskresi yang luas. Celah inilah yang dalam banyak kasus korupsi menjadi titik rawan penyimpangan.
Sejumlah nama yang pernah duduk di Kabinet Indonesia Maju disebut dalam proses penyidikan KPK, antara lain eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim; eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Penyebutan nama presiden muncul dalam konteks penelusuran alur kebijakan dan koordinasi lintas kementerian.
Dalam pemeriksaan terakhir, Dito dimintai keterangan terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi pada 2022. Kunjungan itu berkaitan dengan penandatanganan kerja sama di bidang olahraga, yang kini ditelusuri penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK belum mengungkap konstruksi lengkap perkara maupun relevansi penyebutan nama presiden dalam aspek pidana. Lembaga tersebut menegaskan pemeriksaan saksi bertujuan memetakan rantai keputusan, bukan serta-merta menunjuk tanggung jawab hukum pihak tertentu.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai berulangnya penyebutan kepala negara dalam perkara korupsi menteri memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan internal kabinet. Transparansi proses pengambilan keputusan dan dokumentasi kebijakan menjadi kunci untuk membedakan tanggung jawab administratif, politik, dan pidana.
Di tengah sorotan itu, Jokowi menegaskan posisi akhirnya, kebijakan adalah domain presiden, tetapi penyimpangan adalah tanggung jawab individu pelaksana.
(Hariadi)






