Surat-Kabar.com | Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali.
Penahanan dilakukan Sabtu (31/1/2026), setelah penyidik menjemput tersangka di Jakarta. RI kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari pertama masa penahanan.
Langkah penahanan itu menutup rangkaian tarik-ulur pemeriksaan yang berlangsung sejak penyelidikan bergulir. Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, Salahuddin, menyebut tersangka sebelumnya empat kali dipanggil namun tidak hadir. Alasan yang disampaikan berganti, mulai dari urusan keluarga hingga kondisi kesehatan.
Menurut Salahuddin, tim penyidik akhirnya bergerak ke Jakarta untuk memastikan keberadaan tersangka. Setibanya di ibu kota, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menyiapkan fasilitas pemeriksaan. Setelah negosiasi dengan kuasa hukum, tersangka bersedia diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan Jumat dini hari selama hampir tiga jam di ruang tindak pidana korupsi Kejari Jakarta Selatan,” kata Salahuddin di Media Center Kejati Sulteng.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung memutuskan penahanan. Awalnya tersangka akan ditahan sementara di rutan cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Namun karena kondisi dinilai memungkinkan, RI diterbangkan pada dini hari ke Palu dan tiba sekitar pukul 06.00 WITA sebelum dibawa ke rutan.
Salah satu alasan mangkir yang berulang adalah klaim sakit. Pada pemanggilan ketiga, penyidik mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat setelah menerima informasi ia menjalani perawatan di fasilitas kesehatan milik TNI di kawasan Bintaro. Tim memastikan kondisi medis tersangka dan memperoleh rekam medis atas persetujuan direktur rumah sakit.
Hasil analisis menunjukkan RI memiliki riwayat pemeriksaan jantung. Meski demikian, tim medis menyatakan kondisinya stabil. Dokter dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung juga menyimpulkan tersangka layak menjalani penahanan dan pemeriksaan hukum.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menjerat RI dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mess Pemda Morowali yang berdasarkan audit independen menimbulkan kerugian negara Rp9 miliar dan dikategorikan sebagai total loss. Seluruh nilai proyek dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana peruntukannya.
Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar selama proses penyidikan. Meski kerugian telah diganti, Kejati Sulteng menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Penyidik merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku korupsi.
“Proses hukum tetap berjalan,” ujar Salahuddin.
Selain RI, penyidik lebih dulu menahan AU, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. Peran keduanya kini sedang dirangkai dalam berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
Bagi penyidik, perkara ini bukan sekadar soal pengembalian uang, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek publik. Penahanan menjadi penanda bahwa perkara telah memasuki fase penuntutan dan akan diuji di ruang sidang.
(Aditya)






