Surat-Kabar.com | Makassar – Upaya Kejaksaan membongkar dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kabupaten Sinjai memasuki babak baru.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan mengamankan seorang saksi kunci yang selama ini mangkir dari pemeriksaan penyidik. Ia ditangkap saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
Saksi berinisial GRP alias A (39) diamankan Jumat (30/1/2026). Penyidik menilai GRP tidak kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah tahun anggaran 2021, proyek yang seharusnya menopang layanan air bersih masyarakat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, serta pengamanan internal bandara. Operasi berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan bantuan Kejaksaan Negeri Sinjai. Menurut dia, keterangan GRP dinilai krusial untuk mengurai peran para pihak dalam proyek yang kini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” kata Soetarmi.
Ketidakhadiran itu mendorong Kejari Sinjai menerbitkan surat perintah pencarian Nomor: R3/P.4.31/Dip/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelacakan hingga pengamanan saksi.
Setelah diamankan, GRP dibawa ke Posko Kejaksaan RI di Bandara Soekarno-Hatta untuk pendataan administratif sebelum diterbangkan ke Makassar. Ia langsung diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lanjutan.
Kejaksaan menyebut langkah ini bagian dari strategi memastikan saksi tidak lagi menghambat proses penyidikan. Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur dasar yang berkaitan langsung dengan hak publik atas air bersih — sektor yang selama ini kerap menjadi ladang penyimpangan anggaran di berbagai daerah.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sinjai telah menetapkan tiga tersangka, ALT (51), Pejabat Pelaksana Kegiatan Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, serta dua petinggi kontraktor PT SKS Direktur Utama SYD (38) dan Direktur AAR (33). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,189 miliar.
Penyidik masih menelusuri aliran dana proyek serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sumber di internal penegak hukum menyebut pemeriksaan saksi GRP berpotensi membuka lapisan baru konstruksi perkara, termasuk dugaan pengaturan proyek dan distribusi keuntungan.
(Anri S)






