Surat-Kabar.com | Takalar – Praktik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berujung pidana.
Kepala sekolah dan bendahara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara Rp319 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menyatakan dua pejabat sekolah itu berinisial S (kepala sekolah) dan H (bendahara dana BOS). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sedikitnya 71 saksi, termasuk saksi ahli.
“Dari hasil penyidikan, diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS 2024 yang dilakukan kedua tersangka,” kata Syamsurezky, Rabu (11/2/2026).
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Takalar, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.298.751.
Anggaran BOS sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolahb mulai dari pengadaan sarana belajar hingga pembiayaan kegiatan pendidikan. Namun dalam perkara ini, dana yang bersumber dari APBN tersebut diduga disalahgunakan.
Jaksa menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Usai pemeriksaan, S dan H langsung ditahan di Lapas Takalar.






