Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan aparatur negara agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama arus mudik Lebaran 2026.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya dokumen yang saban tahun terbit, namun pelanggarannya berulang.
Dalam edaran itu, KPK menegaskan seluruh fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional milik negara, daerah, maupun hasil sewa instansi, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Praktik pemakaian untuk mudik, perjalanan keluarga, hingga aktivitas non dinas lainnya dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang kerap dianggap sepele, namun berdampak sistemik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan dinas bukan fasilitas bebas pakai. “Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Budi, larangan tersebut menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.
KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, dan layanan konsultasi melalui nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp +62811145575, atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
(Anri S)






