Surat-Kabar.com | Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memantik kontroversi.
Di saat publik mempertanyakan perlakuan tersebut, lembaga antirasuah justru memperluas jerat dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam konferensi pers Senin (30/3/2026), Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dua tersangka baru, Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji periode 2023–2024.
Penambahan dua nama ini membuat total tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Sejak awal, penyidik mencium adanya praktik manipulasi kuota yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Estimasi awal bahkan menyentuh angka lebih dari Rp1 triliun.
Namun hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada akhir Februari 2026 menunjukkan angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Selisih angka ini menimbulkan tanda tanya baru: apakah seluruh kerugian telah terpetakan, atau masih ada komponen yang belum terungkap?
Di sisi lain, dasar hukum yang dikenakan kepada para tersangka merujuk pada Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dengan konsekuensi serius bagi pelaku.
Langkah KPK yang tetap mengembangkan perkara berbanding terbalik dengan keputusan melonggarkan penahanan terhadap Yaqut. Sejumlah kalangan menilai inkonsistensi ini berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum.
Lebih jauh, perkara ini membuka kembali borok lama dalam tata kelola haji sektor yang selama bertahun-tahun rawan disusupi kepentingan bisnis dan politik. Dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, skandal ini tak sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah umat.
KPK kini diuji apakah berani menembus lingkar kekuasaan yang diduga menjadi akar persoalan, atau berhenti pada aktor-aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Hariadi)






