Surat-Kabar.com | Bulukumba – Penanganan dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023–2024 kian memanas, Kejaksaan Negeri Bulukumba resmi menggeledah dua organisasi perangkat daerah (OPD) kunci, Selasa (31/3/2026).
Dua titik yang digeledah yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bulukumba (BPKAD) di Gedung Pinisi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba (Disdagrin) di Gedung Ammatoa.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa dua kotak dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran proyek senilai Rp59 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, menegaskan langkah ini bukan sekadar prosedur biasa. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Ini bagian dari upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti. Kami sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras dalam hukum pidana, dua alat bukti merupakan syarat mutlak untuk menetapkan tersangka. Artinya, arah kasus ini sudah terang penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang menelan anggaran Rp59 miliar sejatinya dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat namun di balik besarnya anggaran, muncul dugaan kuat adanya praktik penyimpangan.
Kejaksaan Negeri Bulukumba mengakui terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut nilainya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nilai kerugian masih dalam proses audit BPK,” kata Erwin.
Meski angka pasti belum diumumkan, pola yang disasar penyidik mengarah pada dugaan klasik dalam proyek pemerintah penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan permainan dalam proses pengadaan.
Penggeledahan di BPKAD dan Disdagrin memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaksana proyek semata, penyidik mulai menelusuri jalur keuangan dan kebijakan rantai yang berpotensi menyeret pihak-pihak di level pengambil keputusan.
Langkah ini membuka kemungkinan lebih luas kasus tidak hanya menyentuh kontraktor, tetapi juga pihak internal pemerintah daerah yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Kejaksaan Negeri Bulukumba mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif, namun publik kini menunggu langkah konkret berikutnya penetapan tersangka dan pengungkapan siapa aktor utama di balik proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
(DL)






