Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruang praktek teknik kendaraan dan pengadaan alat bengkel milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil setelah L-Kompleks menemukan kejanggalan serius proyek pembangunan dan pengadaan telah dibayar 100 persen, sementara pekerjaan fisik dan barang belum rampung hingga Februari lalu.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Rulan Rahman, mengatakan laporan saat ini tengah dirampungkan dan akan segera diajukan secara resmi.
“Ini bukan sekedar keterlambatan pekerjaan, kami telah menemukan adanya pembayaran secara lunas tapi barang belum terpasang, kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan yang mengarah ke dugaan tidak pidana korupsdi sehingga laporan segera kami masukkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Senin (06/04/2026)
Proyek yang disorot mencakup pembangunan ruang praktik teknik kendaraan senilai Rp11,8 miliar dan pengadaanalat bengkel Rp6,64 miliar yang dilaksanakan CV The Rahmad Sinergy selaku pelaksana.
Dalam kontrak proyek dijadwalkan selesai selama 75 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025, namun hingga melewati batas waktu dalam kontrak bahkan setelah penambahan waktu pekerjaan tersebut belum juga tuntas 100 persen, Ironisnya pembayaran proyek justru telah dicairkan 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025.
“Berdasarkan pemantauan lapangan L-Kompleks per 6 Februari 2026, pemasangan alat praktik bahkan baru mulai dilakukan, Kondisi ini menunjukkan adanya selisih waktu yang signifikan antara pencairan anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan” jelas Ruslan.
Ruslan menambahkan, Secara aturan, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan atau serah terima.
Ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pembayaran penuh hanya dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai secara fisik dan administratif.
Selain itu, pengeluaran negara tanpa dukungan pekerjaan nyata berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam konteks pidana, jika terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
L-Kompleks juga menyoroti tidak adanya kejelasan penerapan sanksi terhadap penyedia, meski proyek telah melewati masa kontrak.
Padahal dalam aturan pengadaan keterlambatan pekerjaan dikenakan denda harian sebesar 1/1000 dari nilai kontrak dengan batas maksimal 5 persen, Selain itu dalam kondisi wanprestasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengambil langkah tegas seperti pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak, hingga pengusulan daftar hitam.
“Kalau pekerjaan tidak selesai tapi dibayar lunas, sementara sanksi tidak dijalankan, maka patut diduga ada kelalaian serius, bahkan pembiaran di internal dan itu sudah melanggar Ketentuan pemberian sanksi yan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018” tegas Ruslan.
L-Kompleks memastikan laporan yang akan diajukan tidak hanya menyasar pihak penyedia, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi. (arn)






