Surat-Kabar.com | Sulbar – Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi di Sulawesi Barat salah satunya di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene berujung pada pergeseran jabatan di tubuh Kejaksaan.
Sehari setelah didemo mahasiswa, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, dimutasi oleh Kejaksaan Agung.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang diteken ST Burhanuddin pada 13 April 2026. Sukarman dipindahkan menjadi Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kursinya sebagai Kajati Sulbar digantikan Budi Hartawan Panjaitan.
Pergantian ini datang di tengah sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene yang ditaksir merugikan negara Rp1,8 miliar.
Sehari sebelumnya, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggeruduk kantor Kejati Sulbar. Mereka mendesak pencopotan Sukarman, menuding adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Majene, Kadi, menyebut pihaknya mencium indikasi “main mata” antara aparat penegak hukum dengan pihak internal perusahaan daerah. Sorotan mengarah pada Kuasa Pemilik Modal yang dijabat Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele serta Dewan Pengawas yang dipegang Sekretaris Daerah Ardiansyah.
“Kami melihat ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Karena itu, kami mendesak Kejagung turun tangan,” ujar Kadi, Minggu (12/4/2026).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung apakah mutasi Sukarman berkaitan langsung dengan tekanan publik tersebut. Namun, pergantian yang terjadi tepat setelah aksi mahasiswa menambah daftar tanda tanya dalam penanganan perkara ini.
Di sisi lain, perkembangan penyidikan kasus Perumda Aneka Usaha Majene masih minim disampaikan ke publik. Kejati Sulbar belum membuka secara terang pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban.
Di tengah pergantian pejabat, satu hal tersisa perkara yang belum sepenuhnya terang, dan kepercayaan publik yang terus diuji.
(A.Mus)






