Surat-Kabar.com | Makassar – Kejaksaan Negeri Enrekang mengambil langkah Banding atas putusan bebas terhadap enam pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Langkah itu ditempuh setelah sorotan publik mengarah pada kinerja penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani korps Adhyaksa tersebut.
Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/5/2026), sekitar pukul 13.00 Wita. Pengajuan dilakukan melalui jalur daring maupun langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, mengatakan banding diajukan sebagai respons atas putusan majelis hakim yang membebaskan satu mantan Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS Enrekang bersama lima pimpinan lainnya pada Kamis pekan lalu.
“Keputusan untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP,” kata Andi Fajar dalam keterangannya.
Arahan yang dimaksud merujuk pada petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan. Pada hari yang sama sebelum permohonan banding diajukan, Kajati Sulsel diketahui berkunjung ke Kejari Enrekang dalam agenda perjalanan menuju Tana Toraja.
Langkah banding itu dinilai bukan sekadar prosedur hukum biasa. Di internal kejaksaan, putusan bebas terhadap seluruh terdakwa disebut memunculkan tekanan serius terhadap kualitas penyidikan yang sebelumnya dibangun jaksa penuntut umum.
Sejak putusan bebas dibacakan Pengadilan Negeri Makassar, ruang publik di Enrekang dipenuhi pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang diajukan penyidik. Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana perkara yang sempat diproyeksikan sebagai kasus dugaan korupsi justru berujung bebas total di pengadilan.
Situasi tersebut membuat Kejari Enrekang berada dalam sorotan. Banding kemudian dibaca sebagai upaya mempertahankan legitimasi penyidikan sekaligus menjawab kritik publik atas penanganan perkara tersebut.
Andi Fajar menegaskan, pengajuan banding sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang meminta kejaksaan tetap bersikap tegas terhadap perkara dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang.
Namun di balik langkah hukum itu, perhatian kini mengarah pada materi pertimbangan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa. Putusan bebas biasanya menunjukkan adanya kelemahan pembuktian, ketidakcukupan unsur pidana, atau konstruksi dakwaan yang dinilai tidak mampu meyakinkan hakim.
Hingga kini, salinan lengkap pertimbangan putusan belum dipublikasikan secara rinci kepada publik. Meski begitu, banding yang diajukan Kejari Enrekang menandakan perkara tersebut belum berakhir.
Di tingkat berikutnya, Pengadilan Tinggi akan menguji ulang apakah putusan bebas enam pimpinan BAZNAS Enrekang itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan penerapan hukum pidana korupsi.
(Anri S)






