Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeNasionalKPK Ubah Pola...

KPK Ubah Pola Penyidikan Korupsi, Sprindik Tanpa Tersangka Mulai Diterapkan

Surat-Kabar.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengubah pola penetapan tersangka dalam perkara korupsi lewat penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penyidik kini tidak lagi wajib menetapkan tersangka pada awal penerbitan surat perintah penyidikan.

Perubahan itu menandai pergeseran besar dalam pola penanganan perkara korupsi di Indonesia. Jika sebelumnya status tersangka kerap diumumkan bersamaan dengan dimulainya penyidikan, kini penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses penyidikan dianggap rampung dan alat bukti dinilai benar-benar cukup.

Dalam materi sosialisasi yang diunggah KPK, disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHAP baru, surat perintah penyidikan (sprindik) dapat diterbitkan tanpa langsung menetapkan tersangka.

See also  KPK Dalami Jejak Uang SYL, Istri Mantan Menteri Pertanian Diperiksa

“Penetapan status tersangka baru dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung,” demikian isi materi tersebut.

KPK menyebut perubahan itu sebagai konsekuensi dari norma hukum baru yang menempatkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dituntut lebih berhati-hati sebelum menyematkan status hukum kepada seseorang.

Lembaga antirasuah itu menilai mekanisme baru tersebut dapat memperkuat kualitas penegakan hukum. Salah satu alasannya, hak hukum seseorang disebut akan lebih terlindungi karena status tersangka baru diumumkan setelah bukti dinilai matang.

KPK juga menilai peluang gugatan praperadilan dapat dipersempit karena proses penyidikan dilakukan lebih hati-hati dan berbasis kecukupan alat bukti.

Namun di sisi lain, perubahan itu memunculkan kritik soal transparansi. Dalam skema baru, publik tidak lagi dapat mengetahui lebih awal siapa pihak yang sedang dibidik dalam suatu perkara korupsi karena identitas tersangka baru diumumkan di akhir proses.

See also  Desakan Mundur Menggema di DPR, Menhut Raja Juli Dituding Tak Paham Kehutanan

“Pengumuman nama tersangka di awal kasus tidak akan ada lagi, melainkan di akhir proses,” tulis KPK dalam materi sosialisasinya.

KPK memastikan aturan baru tersebut tidak berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara OTT, status tersangka tetap harus diumumkan segera karena alat bukti telah diperoleh secara langsung saat penindakan berlangsung.

“Kasus OTT dikecualikan,” tulis KPK merujuk Pasal 90 huruf C KUHAP baru.

Sebagai tindak lanjut implementasi aturan tersebut, KPK disebut tengah menyiapkan surat edaran untuk menyelaraskan prosedur penyidikan dengan aparat penegak hukum lainnya.

Perubahan mekanisme penetapan tersangka itu diperkirakan akan mempengaruhi pola komunikasi penegak hukum dalam perkara korupsi. Di satu sisi, pendekatan baru disebut memberi perlindungan hukum lebih kuat bagi pihak yang diperiksa.

See also  Presiden Prabowo Subianto Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan

Namun di sisi lain, ruang kontrol publik terhadap proses penyidikan berpotensi menyempit karena informasi perkara menjadi lebih tertutup pada tahap awal.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.