Surat-Kabar.com | Makassar – Pernyataan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) untuk menyeret beberapa sekolah menengah atas (SMA) ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan akhirnya benar-benar diwujudkan.
Kini sedikitnya delapan SMA Negeri di Kota Makassar resmi dipanggil menjalani sidang di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterbitkan KI Sulsel, sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 13.30 WITA di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulsel, Lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Sekolah yang akan menghadapi proses sengketa tersebut masing-masing SMA Negeri 16 Makassar, SMA Negeri 4 Makassar, SMA Negeri 13 Makassar, SMA Negeri 10 Makassar, SMA Negeri 23 Makassar, SMA Negeri 6 Makassar, SMA Negeri 22 Makassar dan SMA Negeri 9 Makassar.
Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, yang bertindak sebagai pemohon dalam perkara tersebut mengatakan proses persidangan ini menjadi bukti bahwa permohonan informasi publik tidak boleh dipandang sebelah mata oleh badan publik.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh jalur sengketa.
Hari ini, itu bukan lagi peringatan. delapan SMA sudah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan sikap mereka di hadapan Komisi Informasi,” kata Ruslan keoada wartawan, Senin, (15/6/2026).
Ia menilai masih ada badan publik yang keliru memahami keterbukaan informasi sebagai beban, bukan kewajiban yang melekat pada institusi yang dibiayai negara.
“Jangan jadikan informasi publik seperti barang terlarang yang hanya boleh diketahui segelintir orang, skolah negri berdiri dengan anggaran dari rakyat, makanya masyarakat berhak mengetahui bagaimana lembaga tersebut dikelola sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Ruslan juga melontarkan kritik keras terhadap lembaga pendidikan yang menurutnya justru belum memberi teladan dalam praktik transparansi.
“Kita mengajarkan siswa tentang kejujuran, akuntabilitas, dan berpikir kritis tapi ketika masyarakat meminta informasi yang memang menjadi haknya, justru diabaikan, ini ironi yang harus dibenahi bersama,” ujarnya.
Menurut Ruslan, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari sensasi ataupun menyerang institusi pendidikan, Ia menegaskan bahwa sengketa ini merupakan upaya mendorong kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan soal Ruslan Rahman melawan sekolah tapi ini soal penghormatan terhadap hak publik, kalau badan publik mulai menganggap permintaan informasi bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka semangat keterbukaan yang diperjuangkan melalui UU KIP akan kehilangan maknanya,” katanya.
(Anri S)






