Surat-Kabar.com | Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Irvandi, kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah yang masih tertunggak.
“Bapak Gubernur Sulsel telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, insentif tersebut berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dalam program ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda PKB secara penuh serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, Irvandi menilai pemberian insentif menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan yang masih ada di Sulawesi Selatan.






