Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lelang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh aset melalui mekanisme yang transparan dan terbuka.
Aset yang dilelang terdiri dari tanah dan bangunan, bidang tanah, apartemen, kendaraan, alat berat, hingga barang konsumtif seperti telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, dan perlengkapan elektronik. Nilai limitnya bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.
Dari 108 lot yang tersedia, sebanyak 76 lot merupakan aset tidak bergerak senilai Rp308,4 miliar, terdiri atas 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh apartemen. Sementara 32 lot lainnya berupa aset bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Mungki menjelaskan, masyarakat dapat melihat langsung objek lelang melalui kegiatan aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini bentuk transparansi KPK dalam pelaksanaan lelang. Masyarakat bisa memeriksa langsung kondisi barang yang akan dilelang,” ujarnya.
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan melibatkan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Seluruh aset telah melalui proses penilaian resmi oleh KPKNL dan pelaksanaannya akan diawasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
(Hariadi)






