Surat-Kabar.com | Kejaksaan Agung mengungkap potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 triliun.
Penyidikan perkara ini terus berkembang dan telah menyeret tujuh tersangka yang terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (mark-up), penunjukan langsung proyek, hingga pengadaan barang yang diduga tidak berkaitan dengan tujuan utama program MBG.
Salah satu temuan terbesar berasal dari proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan teknologi informasi, sistem informasi gizi nasional, pakaian, televisi, tablet, dan sepatu yang diduga mengalami mark-up.
“Tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan menyita aset para tersangka.
Penyidik juga masih mendalami keterangan salah satu tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan disebut telah mengungkap sejumlah nama lain yang diduga terkait perkara tersebut.
Kasus MBG menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi anak.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
(Har)






