Surat-Kabar.com | Majelis hakim mengalihkan status penahanan mantan Penjabat Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
pengalihan tersebut dilakukan di tengah proses persidangan dugaan korupsi pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Rahmansyah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp9 miliar.
Pengalihan status penahanan itu belakangan menjadi perhatian publik setelah Rahmansyah disebut terlihat beraktivitas di luar tahanan.
Seorang warga mengaku melihat mantan Pj Bupati Morowali tersebut berbelanja bersama istri dan anaknya di sebuah toko di Jalan Sisingamangaraja, Palu, pada akhir Juni 2026.
Informasi itu dikonfirmasi secara tidak langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyatakan perubahan status penahanan bukan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.
Pengalihan jenis penahanan kota bukan di Kejati, berdasarkan penetapan majelis hakim,” ujar La Ode, Selasa (7/7/2026)
Hingga kini belum diungkap alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan tersebut.
Sementara itu, proses persidangan dugaan korupsi pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan terdakwa Rahmansyah Ismail masih terus berlanjut di pengadilan.
(Adt)






