Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroBPK Bongkar Dugaan...

BPK Bongkar Dugaan Modus SPPD Ganda di Pemkot Parepare

Surat-Kabar.com | Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka celah dalam tata kelola belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan.

Di balik anggaran puluhan miliar rupiah, auditor menemukan praktek pembayaran ganda, klaim biaya transportasi tanpa bukti, hingga lemahnya pengawasan berlapis yang berujung pada kelebihan pembayaran hampir Rp40 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare. Pada tahun anggaran 2024, Pemkot Parepare mengalokasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp49,42 miliar. Setahun berikutnya, anggaran yang disiapkan mencapai Rp21,27 miliar.

Audit secara uji petik terhadap 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam pelaksanaan belanja tersebut.

Salah satu temuan BPK adalah penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang saling bertumpang tindih. Sejumlah aparatur tercatat melakukan perjalanan dinas di dua tempat berbeda pada tanggal yang sama. Meski waktunya beririsan, uang harian dan biaya transportasi tetap dibayarkan untuk seluruh perjalanan.

See also  Gedung DPRD Makassar Ludes, Total Kerugian Sementara Rp253 Miliar

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat SPPD yang diterbitkan tanpa memperhatikan kesamaan tanggal atau waktu pelaksanaan. Perjalanan dinas pada tanggal yang sama tersebut dibayarkan komponen uang harian dan uang transport secara ganda,” tulis BPK dalam laporannya.

Auditor juga menemukan pembayaran uang harian yang melebihi jumlah hari perjalanan dinas yang seharusnya dapat dibayarkan. Dari praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3,8 juta pada tiga SKPD.

Temuan lain tidak kalah mencolok. Sejumlah aparatur mengklaim biaya transportasi menggunakan kendaraan umum, tetapi tidak mampu menunjukkan tiket, karcis, ataupun bukti pembayaran resmi sebagai dasar pertanggungjawaban.

Sebagai gantinya, pelaksana perjalanan dinas hanya melampirkan daftar pengeluaran yang mereka buat sendiri.

See also  Tak Ada Konvoi Sahur dan Balap Liar di Makassar, Polisi Perketat Patroli Ramadhan

“Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya transportasi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara riil,” tulis BPK.

Nilai kelebihan pembayaran akibat klaim transportasi tanpa bukti itu mencapai Rp24,94 juta. Kasus tersebut tersebar di empat SKPD, yakni Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,2 juta, Kecamatan Soreang Rp7,2 juta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp10,1 juta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp5,3 juta.

Jika digabung dengan berbagai temuan lain, BPK menghitung total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp39.905.868.

Menurut auditor, persoalan itu bukan semata kesalahan administratif. BPK menilai pengendalian internal di lingkungan Pemkot Parepare tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal mengawasi realisasi belanja perjalanan dinas.

See also  Antisipasi Kerawanan, Strong Point Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Manado

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) juga disebut kurang cermat memverifikasi pembayaran, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak teliti menyiapkan dokumen pertanggungjawaban.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Parepare memerintahkan seluruh kepala SKPD memperketat pengawasan pengelolaan perjalanan dinas dan menagih pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp35.245.868 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK juga meminta proses verifikasi pembayaran perjalanan dinas diperbaiki agar setiap pengeluaran benar-benar didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, IndraParepare Karyana, belum memberikan penjelasan mengenai substansi temuan tersebut. Saat dimintai tanggapan, ia mengatakan akan lebih dahulu berkoordinasi dengan tim tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Saya cek dulu di tim tindak lanjut nah,” kata Indra.

(Sul)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.