Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationL-Kompleks Kritisi Lambannya...

L-Kompleks Kritisi Lambannya Gubernur Sulsel Soal Pelanggaran Aturan SPMB 2026

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Kompleks) mengkritisi lambannya tindakan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman) dan atau Ketidak Peduliannya atas Fenomena Pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan beserta Jajarannya terkait Aturan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun ajaran 2026/2027 (Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027).

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jenderal L-Kompleks lanjut mengatakan, yang lebih parahnya lagi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin dan Jajarannya selain melanggar Juknis SPMB juga malah melanggar sendiri Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188,4/3033/Disdik tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Layanan Keunggulan Dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027.

Lanjut Ruslan, dalam Juknis SPMB yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel dan SK Kadisdik sangat jelas menguraikan bahwa daya tampung Sekolah Layanan Unggulan dan Kelas Layanan Unggulan adalah Jumlah Murid pada satuan pendidikan yang menerapkan program keunggulan/industri adalah maksimal 30 (tiga puluh) murid dalam 1 (satu) Rombongan Belajar; namun yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Jajarannya adalah mengabaikan Aturan Juknis dan SK Disdik dengan menambah Siswa baik itu pada sekolah unggulan maupun kelas unggulan yang berdasarkan Juknis dan SK hanya berjumlah 30 siswa dalam 1 Rombel menjadi 36 Siswa per Rombelnya. (Menambah 6 siswa per Rombel).

See also  Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Ruslan menambahkan pembangkangan Kadisdik Sulsel terhadap aturan ini jelas jelas adalah pelanggaran berat terhadap Gubernur Sulsel dan Aturannya sendiri, namun hingga saat ini Gubernur Sulsel belum memberi teguran (dalam Keyakinan Ruslan) dan seolah olah Gubernur Sulsel memberi Karpet Merah Bagi Disdik dan jajarannya untuk bebas melakukan pelanggaran tanpa mendapatkan sanksi.

Ruslan menambahkan rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan Disdik dan jajarannya,

SMAN 17 Makassar yang berdasarkan hasil Seleksi SPMB selalu Sekolah Layanan Unggulan hanya menerima 330 Siswa namun Diduga Disdik Sulsel dan jajarannya menambahkan lagi siswa sebanyak 30 orang hingga jumlah keseluruhan menjadi 360 siswa.

SMAN 1 Makassar selaku Sekolah dengan Kelas Layanan Unggulan hanya menerima hasil seleksi SPMB sebanyak 2 Rombel dengan jumlah siswa sebanyak 60 orang, namun diduga Disdik Sulsel dan jajarannya menambah siswa lagi sebanyak 12 orang hingga menjadi sebanyak 72 Siswa untuk 2 Rombel.

See also  Kepala SMP Negeri 22 Makassar, Hj Salma, S.Pd, M.Pd Support Andini di Audisi KDI 2023

SMAN 2 Makassar selaku Sekolah dengan Kelas Layanan Unggulan hanya menerima hasil seleksi SPMB sebanyak 2 Rombel dengan jumlah siswa sebanyak 60 orang, namun diduga Disdik Sulsel dan jajarannya menambah siswa lagi sebanyak 12 orang hingga menjadi sebanyak 72 Siswa untuk 2 Rombel. Dan ada info yang belum terverifikasi bahwa diduga jumlah siswa saat ini pada SMAN 2 Makassar malah sudah berjumlah sebanyak 387 orang (sementara kuota SMAN 2 Makassar berdasarkan Juknis SPMB hanya sebanyak 360 Siswa, Jadi telah kelebihan 27 orang)

Sekolah lainnya L-Kompleks belum mendapatkan info yang memadai.

Berdasarkan uraian diatas sangat Jelas Pelanggaran yang dilakukan oleh Disdik Sulsel dan jajarannya yang seakan akan mereka meremehkan Juknis SPMB yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel dan seolah-olah mereka Kebal Hukum hingga dapat bertindak sewenang-wenang meski harus melanggar aturan dan menghancurkan masa depan anak bangsa yang telah berjuang melalui SPMB agar dapat bersekolah di sekolah negeri namun harapan para siswa itu harus kandas di bawah kearoganan Kadisdik Sulsel dan jajarannya.

See also  Hotel Max One Terindikasi Lakukan Persekongkolan Jahat Dengan Disdik Makassar

Ruslan lanjut mengatakan, apabila Gubernur Sulsel tidak juga mengambil tindakan atas pelanggaran aturan Juknis SPMB yang dilakukan oleh disdik Sulsel dan jajarannya dalam waktu dekat ini dengan memerintahkan pembatalan (Mengeluarkan) semua siswa tambahan pada SMAN Unggulan itu, maka L-Kompleks akan melakukan baik itu upaya Hukum maupun menggelar Aksi guna memastikan bahwa setiap pelanggaran aturan Juknis SPMB diberi Sanksi yang tegas demi rasa keadilan bagi para siswa yang ingin mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi dan trik kotor yang dapat menjatuhkan Mental anak bangsa sebagai Generasi Penerus dinegara ini.

Gubernur Sulsel yang dikonfirmasi terkait masalah ini, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan.

Kadisdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin yang dikonfirmasi juga belum memberi tanggapan.

Sementara Mulyaman (staf Bidang SMK) yang diduga selaku Operator, Pengendali, Pengatur penempatan Siswa baik itu Pemenuhan kuota maupun Penambahan Siswa Unggulan yang juga di konfirmasi tidak menanggapi. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.