Surat-Kabar.com | Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi pada 10 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penghentian dilakukan karena masa penugasan tim pengumpul data telah berakhir.
Menurut dia, surat tersebut juga diterbitkan agar tidak disalahgunakan di lapangan.
“Pengumpulan data sudah selesai sesuai batas waktu penugasan,” kata Anang, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, data yang telah dihimpun tetap menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN). Data itu, kata dia, akan digunakan untuk menguatkan pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan, maupun pemeriksaan terhadap personel Polri di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan di daerah hanya berupa pengumpulan data dan keterangan secara persuasif.
“Tidak ada OTT, penggeledahan, maupun pemeriksaan terhadap personel Polri. Yang dilakukan hanya pengumpulan data dan keterangan,” ujar Arfan.
Ia menambahkan, kegiatan inventarisasi tersebut tidak berkaitan dengan perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung di Jakarta.
(Hariadi)






