Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menaikkan status hukum mantan orang nomor satu di provinsi itu setelah serangkaian pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan penyidik belum menahan Hamka karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Menurut dia, keputusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.
“Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” kata Arief, Senin (3/8/2026).
Hamka menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Kantor Kejati Gorontalo, mulai pukul 09.30 hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga sejak perkara bergulir.
Dua pemeriksaan sebelumnya masih menempatkan Hamka sebagai saksi.
Penyidik belum merampungkan seluruh materi pemeriksaan karena kondisi fisik Hamka disebut tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan secara penuh.
Kejati memastikan pemeriksaan lanjutan akan kembali dijadwalkan. Arief menegaskan, penundaan penahanan bukan bentuk perlakuan khusus kepada mantan pejabat tersebut. Langkah itu, kata dia, semata-mata didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
Kejati Gorontalo hingga kini masih menutup rapat rincian perkara yang menjerat Hamka. Penyidik belum mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum maupun besaran kerugian negara yang sedang diusut. Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo pada 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023. Ia dilantik Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur.
(Aditya)






