Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024.
Fikram yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo diduga menerima aliran dana dari sejumlah kegiatan KONI. Nilai dana yang diduga diterima mencapai Rp885.740.000.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan Fikram memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah yang diterima KONI karena posisinya sebagai ketua.
“FS selaku Ketua KONI yang bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut, menerima sejumlah dana dari kegiatan-kegiatan,” kata Rafid kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rafid, dugaan penerimaan dana tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan KONI, termasuk persiapan dan pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sekitar Rp25 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024. Sebagian dana itu dialokasikan untuk kegiatan persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut dengan nilai Rp16.650.608.297.
Fikram bukan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang lainnya, yakni AP selaku Sekretaris Umum KONI serta MAH dan MAM yang disebut sebagai penyedia barang.
AP diduga menerima aliran dana sekitar Rp474.125.000. Adapun MAH, penyedia dari CV Niyamal, diduga menerima Rp704.434.275.
Sementara MAM, penyedia dari CV Rahmah, diduga menerima sekitar Rp254.120.000.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo dan dana hibah KONI yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kejati Gorontalo masih mengusut aliran dana dan penggunaan anggaran tersebut. Penyidik juga mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan dana hibah KONI.
(Aditya)






