Surat-Kabar.com | Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan komponen listrik senilai Rp1,9 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Polewali Mandar.
Penyidik menemukan dugaan mark-up harga, pembelian barang berulang, hingga pengadaan barang yang diduga tidak pernah ada.
Temuan itu membuat perkara pengadaan sepanjang 2024 tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Delapan penyedia barang telah diperiksa.
Kini penyidik mulai menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis mengatakan pemeriksaan terhadap para penyedia mengungkap sejumlah fakta yang menjadi dasar pengembangan perkara.
“Kami sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk delapan orang penyedia komponen listrik yang menjadi rekanan Bagian Umum Setda,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Menurut dia, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta pembelian komponen yang dilakukan berulang.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi ini ditemukan fakta adanya mark-up, ada pembelian barang yang berulang. Bahkan ada pembelian barang yang sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
Temuan barang yang diduga tidak pernah ada menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Penyidik perlu mengurai bagaimana barang yang disebut dalam dokumen pengadaan dapat dibayarkan jika secara fisik tidak pernah diterima.
Mereka juga harus membongkar kemungkinan permainan harga dalam pengadaan. Harga yang tercantum dalam dokumen akan dibandingkan dengan harga barang, volume pembelian, bukti penerimaan, serta pembayaran kepada penyedia.
Pengadaan tersebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024. Anggaran awal sekitar Rp1,6 miliar kemudian berubah menjadi sekitar Rp1,9 miliar. Nilai itu dibagi kepada delapan penyedia komponen listrik.
Besarnya nilai pengadaan dan temuan penyidik membuat pemeriksaan kini tidak lagi berhenti pada para rekanan. Pejabat yang berperan dalam penggunaan anggaran mulai menjadi bagian dari penelusuran.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah posisi Kepala Bagian Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Pada tahun anggaran tersebut terjadi pergantian Kepala Bagian Umum.
Pergantian pejabat itu akan ditelusuri untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan pengadaan. Penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyimpangan terjadi pada satu periode atau melibatkan lebih dari satu pejabat.
Kejari Polman belum mengumumkan nama pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurcholis memastikan perkara telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
Dengan demikian, pemeriksaan delapan penyedia bukan menjadi ujung perkara. Justru dari keterangan mereka, penyidik mulai membuka jalur menuju pihak yang mengatur kebutuhan barang, menentukan penyedia, menyetujui penerimaan, hingga mencairkan anggaran.
Penyidikan juga akan menentukan apakah dugaan mark-up, pembelian berulang, dan barang yang diduga fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara. Besaran kerugian negara menjadi bagian penting untuk mengukur dampak dugaan penyimpangan pengadaan.
Perkara kini bergerak dari delapan penyedia menuju pejabat yang memiliki kewenangan atas anggaran. Kejari Polman tinggal membuktikan siapa yang paling bertanggung jawab atas rangkaian pengadaan komponen listrik senilai Rp1,9 miliar tersebut.
(A.Mus)






