Surat-Kabar.com | Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU mulai memengaruhi aktivitas pendidikan di Makassar.
Pemerintah Kota Makassar mengalihkan pembelajaran peserta didik PAUD hingga SMP ke sistem daring mulai 12 September 2026.
Kebijakan itu diambil untuk memangkas mobilitas warga ketika antrean pembelian BBM masih terjadi di sejumlah titik. Pemerintah kota berharap berkurangnya perjalanan siswa dan orang tua ke sekolah dapat ikut menekan penggunaan BBM serta kepadatan lalu lintas.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah sementara. Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran agar sekolah tingkat PAUD hingga SMP menjalankan pembelajaran dari rumah.
“Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring, mulai Sabtu 12 September,” kata Munafri di Makassar, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, antrean BBM bukan hanya persoalan di SPBU. Panjangnya antrean kendaraan telah merembet ke lalu lintas dan mengganggu mobilitas warga di sejumlah ruas jalan.
Pemkot kemudian memilih mengurangi salah satu sumber pergerakan kendaraan pada jam sibuk, yakni aktivitas antar-jemput siswa.
Munafri mengatakan pembelajaran tetap berlangsung meski siswa tidak datang ke sekolah. Sistem daring digunakan agar proses pendidikan tidak ikut terhenti akibat kebijakan pengurangan mobilitas.
“Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi konsumsi BBM harian sekaligus mencegah penumpukan kendaraan di sekitar SPBU. Pemerintah kota juga menganggap mobilitas menuju sekolah sebagai aktivitas yang masih bisa ditekan untuk sementara.
“Ini kita lakukan sebagai langkah taktis untuk merespons kondisi antrean BBM yang terjadi,” kata Munafri.
Keputusan itu juga muncul setelah pemerintah kota menerima keluhan masyarakat. Orang tua siswa menjadi salah satu kelompok yang merasakan langsung dampak antrean BBM, terutama mereka yang harus menggunakan kendaraan untuk mengantar dan menjemput anak.
Munafri menegaskan kebijakan sekolah daring tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan pendidikan. Peserta didik tetap mengikuti proses belajar dari rumah sesuai pengaturan Dinas Pendidikan.
Pemerintah kota akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan pasokan BBM dan kondisi antrean di SPBU. Sekolah daring dijalankan sampai situasi dinilai kembali memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
“Edaran akan berlaku mulai 12 September 2026 hingga beberapa hari ke depan, dengan evaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi antrean dan pasokan BBM,” ujar Munafri.
Kebijakan ini memperlihatkan bagaimana persoalan pasokan BBM mulai merembet ke aktivitas warga. Dari antrean kendaraan di SPBU, dampaknya kini menyentuh rutinitas sekolah ribuan peserta didik di Makassar.
(Anri S)






