Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat lini penuntutannya dengan melantik 12 jaksa dari Kejaksaan Republik Indonesia. Mereka ditugaskan ke KPK untuk memperkuat penanganan perkara korupsi, termasuk pengembangan kasus dan pemulihan aset negara.
Pelantikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Belasan jaksa tersebut bergabung melalui mekanisme penugasan dari institusi asalnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penempatan jaksa di lembaga antirasuah bukan sekadar perpindahan tempat kerja. Para jaksa membawa tanggung jawab besar dalam proses penegakan hukum korupsi.
“Menjadi Penuntut Umum KPK bukan sekadar penempatan tugas, tetapi sebuah amanah besar dalam pemberantasan korupsi,” kata Setyo dalam sambutannya.
Setyo meminta para jaksa menjaga integritas sekaligus menyesuaikan diri dengan sistem kerja KPK. Menurut dia, pengalaman sebagai penuntut umum dari Kejaksaan menjadi modal, tetapi harus diikuti kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru.
“Saya menekankan bahwa integritas harus menjadi nomor satu,” ujarnya.
Ia mengatakan tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pembuktian dan pemidanaan pelaku. KPK juga dituntut mengembangkan perkara dan mengejar aset hasil tindak pidana.
“Pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara, pengembangan perkara, dan pengungkapan tindak pidana korupsi yang lebih luas,” kata Setyo.
Penambahan 12 jaksa itu diharapkan memperkuat Direktorat Penuntutan KPK dalam menangani perkara yang sedang berjalan maupun perkara yang berpotensi berkembang ke tindak pidana lain.
Setyo juga meminta para jaksa terus meningkatkan kemampuan dan membangun kerja sama dengan unsur penegak hukum lain. Menurut dia, kompleksitas perkara korupsi membutuhkan penuntut umum yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu membaca perkembangan perkara secara menyeluruh.
Penugasan di KPK, kata Setyo, juga menjadi kesempatan bagi para jaksa untuk memperluas pengalaman penanganan perkara korupsi.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Tidak menutup kemungkinan dari 12 Penuntut Umum yang dilantik hari ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan, baik di KPK maupun di Kejaksaan,” ujarnya.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat sumber daya manusia di sektor penuntutan. Tambahan personel diharapkan membuat penanganan perkara tidak hanya berujung pada vonis, tetapi juga menghasilkan pengembalian aset dan kerugian negara secara maksimal.
(Hariadi)






